3.8 C
New York

Dosen Tata Negara Uncen Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Published:

Jayapura – Dr. Josner Simanjuntak, S.H., M.H., Dosen Tata Negara Universitas Cenderawasih, menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sudah tepat apabila tetap berada langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, kedudukan Polri harus dipahami dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan bersifat sentralistik.

“Dalam konteks NKRI, kita harus melihat bahwa pemerintahan Indonesia merupakan presidensi. Maka Polri secara sistem memang harus berada di bawah Presiden,” ujar Dr. Josner.

Ia menjelaskan, Polri memiliki sumber daya manusia yang sangat besar, dengan jumlah personel mencapai lebih dari lima ratus ribu anggota. Dengan kekuatan institusi sebesar itu, pengendalian dan koordinasi harus berada langsung pada kepala pemerintahan, yakni Presiden.

“Dengan jumlah SDM Polri yang sangat besar, maka secara sistem Polri memang harus berada di bawah Presiden,” tegasnya.

Tidak Ada Kepolisian Daerah yang Berdiri Sendiri

Dr. Josner juga menekankan bahwa Indonesia tidak mengenal sistem kepolisian daerah yang berdiri sendiri, karena seluruh struktur kepolisian telah diatur dalam satu sistem nasional.

“Sistem pemerintahan kita bersifat sentralisasi, sehingga tidak dikenal adanya kepolisian daerah yang berdiri sendiri. Semua sudah diatur dalam sistem nasional,” jelasnya.

Bahkan dalam konteks desentralisasi, pengaturan mengenai Polri tetap tidak memberikan ruang bagi institusi kepolisian untuk berada di luar sistem pusat.

Polri Tidak Cocok di Bawah Kementerian

Ia menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu tidak tepat. Pasalnya, tugas dan tanggung jawab kementerian saat ini sudah sangat banyak dan sebagian belum terselesaikan.

“Kementerian sudah memiliki beban kerja yang besar. Maka tidak cocok apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian,” katanya.

Reformasi Polri untuk Pembenahan, Bukan Perombakan Total

Terkait reformasi Polri, Dr. Josner mengingatkan bahwa reformasi yang diamanatkan UUD dilakukan karena kebutuhan pembenahan institusi, bukan karena institusi tersebut tidak memiliki fungsi.

Ia menilai, yang diperlukan saat ini adalah pengawasan dan perbaikan berkelanjutan, bukan perombakan menyeluruh.

“Tidak ada institusi yang sempurna di dunia ini. Yang dibutuhkan adalah perbaikan dan pengawasan, bukan perombakan total,” ungkapnya.

Related articles

Recent articles

spot_img